tag:blogger.com,1999:blog-83441081049769283972024-03-13T05:47:28.008-07:00LBH BURUH DAN TENAGA KERJAUnknownnoreply@blogger.comBlogger1125tag:blogger.com,1999:blog-8344108104976928397.post-77842617795088484532008-03-06T07:51:00.000-08:002008-03-06T07:55:10.189-08:00LBH BURUH DAN TENAGA KERJA INDONESIA<div align="center"><br />Lembaga Bantuan Hukum<br />BURUH DAN TENAGA KERJA INDONESIA<br />(LBHBTI)<br />KLINIK HUKUM 24 JAM<br />Konsultasi Hukum Gratis<br /><br />Lembaga yang lebih focus membantu menyelesaikan masalah BURUH & TENAGA KERJA dengan solusi yang tepat didukung dengan tenaga –tenaga Advokad dan Konsultan Hukum yang Profesional dan Berpengalaman<br /> Program Kerja<br />Meliputi: Bidang Pelayanan Hukum; Bidang Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat<br />Pelayanan HukumKegiatan bidang ini adalah memberikan konsultasi hukum, pendampingan dan pembelaan baik di luar maupun di dalam pengadilan bagi Masyarakat Pencari pencari keadilan (kami sebut Klien)<br /> Pelatihan dan Pemberdayaan Kegiatan Bidang ini adalah melakukan berbagai kegiatan yang ditujukan untuk merubah pola pikir sampai pada tingkat perubahan prilaku BURUH &TENAGA KERJA akan hak dan tanggungjawabnya .<br />Kelompok yang menjadi sasaran utama dari program kerja LBH BURUH & TENAGA KERJA adalah Buruh dan Tenaga Kerja<br />Lembaga Bantuan Hukum Buruh & Tenaga Kerja (LBHBTI)<br />LBHBTI adalah lembaga yang mengkhususkan membantu para buruh & tenaga kerja yang bersengketa dan terbeban<br />Pendirian LBHBTI digagas dan didukung para Advokat/Konsultan Hukum yang Profesional serta berpengalaman.<br /> Tujuan pendirian LBHBTI adalah untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat dan transparan demi kepuasan masyarakat dan perlindungan serta penegakkan hukum .<br />Manfaat LBHBTI<br />LBHBTI adalah lembaga yang diperuntukkan bagi semua lapisan masyarakat yang punya masalah dengan Ketenagakerjaan dan LBHBTI akan memberikan solusi yang tepat dalam penyelesaian baik Non Litigasi maupun litigasi dengan biaya murah dan terjangkau<br /><br /><br />Biaya Penyelesaian Kasus<br /> Terjangkau (hanya biaya operasional dan Sukses fee)<br />(tergantung tingkat kesulitan/kondisi kasus)<br /><br />Kapan Anda sebaiknya datang ke LBHBTI?<br />Anda disarankan untuk menghubungi LBHBTI bila mengalami perlakuan buruk dari pimpinan perusahaan dan anda tidak dapat mencapai penyelesaian<br />SIAPA SAJA YANG DAPAT DILAYANI DI LBHBTI<br />Perorangan<br />Kelompok<br /><br /><br />Cara Kerja LBHBTI<br />Menjamin Kerahasiaan Klien<br />Fokus, cepat dan tepat sasaran serta profesional<br /><br />Proses Penyelesaian Perselisihan oleh LBHBTI<br />Proses penyelesaian Sengketa Ketenagakerjaan oleh LBHBTI dilakukan melalui Non Litigasi maupun Litigasi.<br /><br />Cara Mengajukan Kasus Perselisihan<br />Klien yang menghadapi Sengketa dan tidak dapat diselesaikan langsung dengan kekeluargaan dapat menyampaikan keluhan kepada LBHBTI dan menjelaskan secara terperinci keluhan/duduk permasalahan yang ada dan selanjutnya mengisi Applikasi Form<br /><br />Alamat LBHBTI :Jl. Rawajati Timur II No.7 Pancoran Jak- Sel. 12750<br />Email: lbh-bt@yahoo.com<br />Hp.0815-8597-0999 ( 24 jam )<br />Dewan Pembina: Ketua :Suntoro,SH Wkl Ketua : T.Wowor,SH Anggota: Suhartono,SH, Doddy Marjanto,SH<br /><br />Susunan Pengurus Ketua : EOS Kaunang,SH, Wkl Ketua: Mahmud Sebayang,SH Wkl Ketua:Suhardi LM,SH Wkl Ketua: Arnold J.P,SH Bendahara:P Jovita P,SEDir. Penelitian & Pengembangan: Jellij F.B.D,SH Dir. Publikasi dan Pendidikan Roy W.R,SHDir. Advokasi Michael D,SH<br /><br />Bagian 1 : Data dari Pemohon Perorangan<br />Nama<br /><br />Alamat<br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />No Telpon Rumah<br /><br />No Telpon Kantor<br /><br />No HP<br /><br />Email<br /><br />Pekerjaan<br /><br />Tempat/Tgl Lahir<br /><br /><br /><br /><br /> Rincian Ringkas Keluhan<br />Bentuk Keluhan:<br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />Data ini bisa dikirim ke Email: lbh-bt@yahoo.com<br /><br /><br />PENTING<br />1. Untuk Kelanjutan pembuatan surat kuasa kepada Pihak LBHBTI dapat didiskusikan dan dibicarakan sesuai kesepakatan bersama.<br />2. Untuk maksimalnya pertemuan, pihak CALON PEMBERI KUASA (calon klien) diharapkan membawa berkas-berkas kelengkapan surat-surat pendukung .<br />UNTUK INFORMASI SELENGKAPNYA DAPAT MENGHUBUNGI<br />Hp.0815-8597-0999<br /> (melayani konsultasi 24 jam )<br /> </div>Unknownnoreply@blogger.com7